Skip to main content
Ilustrasi pria Indonesia penyandang disabilitas yang mencari perlindungan sosial.
Di Indonesia, kelayakan bantuan sosial didasarkan pada pendapatan keluarga, bukan pendapatan individu. Ilustrasi oleh Kinanty Andini.

News

Hak untuk Mengakses Bantuan Sosial

Play audio version

Kebijakan Bantuan Sosial Indonesia Mengabaikan Keberadaan Individu dengan Disabilitas Psikososial/Mental

2 Agustus 2022

JAKARTA, Indonesia — “Bambang,” seorang anggota Asosiasi Kesehatan Mental Indonesia (IMHA) dengan skizofrenia yang tidak ingin disebutkan nama sebenarnya, menghadapi dilema. Dia menganggur, tetapi karena tinggal bersama ibu dan saudara perempuannya di sebuah rumah di pinggir jalan besar di Jakarta, dia tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial publik. Meskipun Bambang tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan sendiri, layak atau tidak baginya untuk mendapatkan bantuan sosial didasarkan pada pendapatan keluarganya, bukan pendapatannya sendiri. Karena ibu dan saudara perempuannya tinggal di rumah yang lebih besar di bagian kota yang lebih makmur, mereka dianggap terlalu “kaya” bagi Bambang untuk memenuhi syarat mendapatkan bantuan. Ini menjadikan Bambang bergantung pada orang lain untuk kelangsungan hidupnya. Jika ia tinggal bersama keluarganya, ia ditolak untuk mendapatkan bantuan sosial; jika ia tidak tinggal bersama keluarganya, ia akan menjadi tunawisma.

Menurut Yeni Rosa Damayanti, ketua IMHA (juga dikenal sebagai Perhimpunan Jiwa Sehat), banyak penyandang disabilitas di Indonesia terpaksa tinggal bersama anggota keluarga – sepupu, bibi, orang tua – di garasi atau pada situasi perumahan yang kurang ideal lainnya. Yeni mengatakan bahwa skema perlindungan sosial pemerintah biasanya didasarkan pada keluarga, bukan individu. Agar dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah Indonesia, seorang warga negara menjalani proses di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftar tidak boleh memiliki properti, mobil, atau tinggal di daerah “kaya”, di antara kriteria lainnya. Karena rumah keluarga Bambang bernilai lebih dari Rp. 1 miliar, dia tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah. Kriteria seperti ini menyebabkan bantuan bagi banyak penyandang disabilitas ditolak.

UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 17 menjamin “hak atas kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas [termasuk] rehabilitasi sosial, asuransi sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial,” dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) Pasal 19 mengakui hak penyandang disabilitas untuk memilih di mana mereka ingin tinggal tanpa kewajiban “untuk tinggal di pengaturan tempat tinggal tertentu.” Secara keseluruhan, penyandang disabilitas memiliki hak untuk hidup sendiri – untuk tidak bergantung pada siapa pun untuk kelangsungan hidup mereka – tetapi kebijakan bantuan sosial Indonesia membuat hal ini menjadi mustahil.

Sebuah survei tahun 2020 yang dipimpin oleh Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas (DPO) untuk Respons Covid yang Lebih Inklusi menemukan bahwa meskipun 9 persen orang Indonesia merupakan penyandang disabilitas, hanya 3 persen yang menerima manfaat perlindungan sosial secara teratur. Dalam laporan yang menyertai survei tersebut, penulisnya mencatat bahwa suara penyandang disabilitas sering kali tidak ada dalam pembuatan kebijakan – meskipun hal ini merupakan persyaratan dari UNCRPD

Masalah ini kemudian bertambah dengan kenyataan bahwa halaman situs DTKS tidak dapat diakses; kinerjanya lambat karena jutaan penduduk Jakarta mengakses situs tersebut pada saat bersamaan dan karena juga berbagi server dengan kementerian lainnya. Pendaftar DTKS hanya memiliki waktu 30 hari untuk mendaftar setelah pemerintah mengumumkan periode pendaftaran yang dibuka kembali. Akibat lambatnya kinerja situs tersebut, yang diperparah dengan jumlah penduduk Jakarta, banyak orang seperti Bambang tidak memiliki cukup waktu untuk mendaftar sebelum tenggat waktu berakhir. Ketika ia mendaftar pada bulan Februari, Bambang mencoba mengakses situs tersebut beberapa kali sampai ia menyerah dan akhirnya mendaftar dengan bantuan seorang pejabat pemerintah daerah.

Pertama kali dikembangkan pada tahun 2015, sistem DTKS Kemensos mencakup data Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), yang terakhir ini yang diinginkan Bambang namun ditolak. Saat ini, ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia kesulitan mencari pekerjaan dan mencari bantuan dari organisasi penyandang disabilitas seperti IMHA. “Saya tidak mendapatkan bantuan tunai sama sekali …. Saya hanya mendapatkan bantuan sosial yang disalurkan melalui organisasi,” kata Bambang. Dia bukan satu-satunya anggota IMHA yang menghadapi masalah ini. Anggota IMHA lainnya terpaksa tinggal bersama keluarga yang tidak diakui pemerintah sebagai keluarga miskin, sehingga mereka tidak dapat menerima bantuan.

Ketidakkonsistenan pendataan di Indonesia menambah bara ke api. “Pemerintah harus lebih serius mengurus masalah disabilitas ini, mulai dari pendataan yang komprehensif dan menyeluruh…. Harus ada unit data yang handal yang digunakan untuk menyalurkan bantuan yang menjadi hak disabilitas,” kata Bambang. Kajian Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat bahwa akses perlindungan sosial, salah satu dari berbagai hak yang dimiliki penyandang disabilitas tanpa diskriminasi, cenderung terbatas karena berbagai alasan. Termasuk di antaranya adalah terbatasnya informasi data terkait disabilitas di Indonesia. Keterbatasan informasi tersebut mengurangi urgensi pihak pemerintah untuk memprioritaskan dan mengalokasikan sumber daya kepada penyandang disabilitas.

Studi ini juga menyebutkan bahwa penyandang disabilitas menghadapi tantangan dalam mengakses berbagai bentuk akta kelahiran. Sebuah studi tahun 2014 yang dilakukan oleh kemitraan antara pemerintah Indonesia dan Australia untuk program-program yang mendukung nilai-nilai keadilan (AIPJ), menemukan adanya kantor-kantor yang tidak dapat diakses dan “prosedur yang rumit” mempersulit penyandang disabilitas untuk mengajukan permohonan dan menerima dokumen identitas yang sah. Studi lainnya di tahun 2017 mengungkapkan bahwa alasan utama anak-anak Indonesia (dengan atau tanpa disabilitas) tidak memiliki akta kelahiran, yang diperlukan untuk mengakses layanan, adalah karena biaya. Banyak orang tua juga tidak menyadari pentingnya dokumen semacam itu – dan bahwa mereka berhak atas layanan publik ini. Meskipun studi TNP2K dan Pemerintah Australia mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan akses akta kelahiran bagi semua anak, dokumen pemerintah yang tidak dapat diakses ini memperburuk tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas ketika mencoba mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial. 

Bambang tetap berharap ia akan menerima bantuan sosial di masa depan. “Saya sangat layak mendapatkan [Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta] KPDJ karena saya penyandang disabilitas yang membutuhkan biaya lebih.” 

Kinanty Andini adalah fellow DJP 2022 dan berafiliasi dengan Indonesian Mental Health Association (IMHA) yang juga dikenal sebagai Perhimpunan Jiwa Sehat. @2022 Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

News From the Global Frontlines of Disability Justice

Saifi Qudra stands outside with his father.

‘I Just Want to Walk Alone’

Fourteen-year-old Saifi Qudra relies on others to move safely through his day. Like many blind children in Rwanda, he has never had a white cane. His father, Mussah Habineza, escorts him everywhere. “He wants to walk like other children,” Habineza says, “He wants to be free.” Across Rwanda, the absence of white canes limits children’s mobility, confidence, and opportunity. For families, it also shapes daily routines, futures, and the boundaries of independence.

Read more about ‘I Just Want to Walk Alone’

A man pulls a wooden boat to shore. Four men are standing in the boat. Behind them, flood waters stretch to the horizon.

‘Evacuation Routes Are Meant for People Who Can Run’

As climate change and conflict intensify across Pakistan, emergency systems continue to exclude people with disabilities. Warning messages, evacuation routes, and shelters are often inaccessible, leaving many without critical information when floods or violence erupt. “Evacuation routes are built for people who can run,” Deaf author and policy advocate Kashaf Alvi says, “and information is broadcast in ways that a significant population cannot access.”

Read more about ‘Evacuation Routes Are Meant for People Who Can Run’

Beatrice Leong films something on her iPhone and smiles.

Autism, Reframed

Late in life, Malaysian filmmaker Beatrice Leong learned she was autistic and began reckoning with decades of misdiagnosis, harm, and erasure. What started as interviews with other late-diagnosed women became a decision to tell her own story, on her own terms. In The Myth of Monsters, Leong reframes autism through lived experience, using filmmaking as an act of self-definition and political refusal.

Read more about Autism, Reframed

Nena Hutahaean speaks to a crowd of protestors.

Disability and Due Process

As Indonesia overhauls its criminal code, disability rights advocates say long-standing barriers are being reinforced rather than removed. Nena Hutahaean, a lawyer and activist, warns the new code treats disability through a charitable lens rather than as a matter of rights. “Persons with disabilities aren’t supported to be independent and empowered,” she says. “… They’re considered incapable.”

Read more about Disability and Due Process

Young boys lined up in beds in an institution in Ukraine.

Disability in a Time of War

Ukraine’s long-standing system of institutionalizing children with disabilities has only worsened under the pressures of war. While some facilities received funding to rebuild, children with the highest support needs were left in overcrowded, understaffed institutions where neglect deepened as the conflict escalated. “The war brought incredibly immediate, visceral dangers for this population,” says DRI’s Eric Rosenthal. “Once the war hit, they were immediately left behind.”

Read more about Disability in a Time of War

Jannat Umuhoza sits outside wearing dark glasses.

The Language Gap

More than a year after the launch of Rwanda’s Sign Language Dictionary, Deaf communities are still waiting for the government to make it official. Without Cabinet recognition, communication in classrooms, hospitals, and courts remains inconsistent. “In the hospital, we still write down symptoms or point to pictures,” says Jannat Umuhoza. “If doctors used sign language from the dictionary, I would feel safe and understood.”

Read more about The Language Gap