News
Aturan Hukum
Play audio version
Aktivis Hak Disabilitas Ariani Soekanwo Menggunakan Aturan Hukum Indonesia untuk Mencapai Inklusi di Setiap Sektor di Masyarakat
8 Juli 2022
YOGYAKARTA, Indonesia — Meski tidak dapat melihat lampu lalu lintas dengan jelas, Ariani Soekanwo tetap mengendarai sepeda motornya di jalan raya Yogyakarta yang padat. “Ya, saya hanya mengikuti orang-orang di sekitar saya; kalau mereka semua berhenti, artinya lampu merah dan saya juga berhenti,” katanya.
Ariani Soekanwo memiliki kemampuan melihat yang rendah sejak kecil dikarenakan retinitis pigmentosa, penyakit mata degeneratif turunan yang langka. Lahir pada tahun 1945 di Yogyakarta, sebuah kota di Jawa, Indonesia, beliau mengembangkan caranya sendiri untuk terlibat dengan dunia di sekitarnya. “Saya masih dapat bermain petak umpet dengan teman-teman saya, walau terkadang teman-teman saya tidak benar-benar bersembunyi karena mereka pikir saya tidak dapat mengenali mereka dari jauh,” ujarnya. “Saya menggunakan indera saya yang lain untuk mengenali mereka, seperti indera penciuman dan pendengaran saya. Saya bisa mengenali teman-teman saya dari bau dan suara langkah kaki mereka.”
Di usianya yang ke-76 tahun, Ibu Ariani telah menciptakan sebuah warisan abadi sebagai aktivis hak-hak disabilitas di Indonesia, dengan mengadvokasi untuk para penyandang disabilitas lainnya agar dapat sepenuhnya terlibat dalam setiap aspek di masyarakat. Selama bertahun-tahun, beliau telah membantu memulai beberapa organisasi hak-hak disabilitas di negaranya, yang masing-masing memiliki dampak signifikan pada segala hal mulai dari pemilihan umum yang inklusi hingga infrastruktur yang dapat diakses.
Dimulai saat di bangku kuliah, Ibu Ariani dan beberapa temannya mendirikan Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia) pada tahun 1966. Untuk satu dekade berikutnya, saat beliau membantu menjalankan organisasi ini, beliau melihat kecenderungan yang memprihatinkan. Pada hampir semua pertemuan, Ibu Ariani menjadi satu-satunya perempuan penyandang disabilitas di ruangan. Saat itu, banyak perempuan Indonesia, khususnya mereka penyandang disabilitas, masih terkungkung di rumah mereka – tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi penuh dalam masyarakat. Pada tahun 1997, dengan dukungan dari Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial, Ibu Ariani dan beberapa perempuan penyandang disabilitas lainnya memulai apa yang sekarang dikenal sebagai Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). Saat ini, HWDI merupakan kekuatan nasional, dengan cabang di lebih dari 30 provinsi. Di antara upaya-upaya advokasinya, HWDI telah menjadi pendukung kuat untuk mengubah sebuah pasal dalam Undang-Undang tentang Perkawinan di Indonesia yang mengizinkan suami menceraikan istrinya jika sang istri mengalami disabilitas permanen.
Menyadari partisipasi masyarakat sipil sebagai sumber kehidupan demokrasi, Ibu Ariani akhirnya mengalihkan perhatian beliau untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas untuk memilih (melalui tempat pemungutan suara dan praktik-praktiknya yang akses) dan juga untuk mencalonkan diri. Hingga akhir 1990-an di Indonesia, para penyandang disabilitas dilarang mencalonkan diri sebagai anggota dewan atau parlemen. Tiga pasal yang terlihat biasa dalam undang-undang pemilu sebenarnya bertanggung jawab atas hal ini. Yang pertama mempersyaratkan bahwa para calon harus memiliki “kesehatan mental dan fisik yang baik,” yang awalnya ditafsirkan sebagai menolak penyandang disabilitas. Yang kedua ada yang mempersyaratkan para calon harus dapat membaca dan menulis huruf Romawi, artinya mengesampingkan orang-orang yang buta. Yang terakhir ada yang mengatakan bahwa para calon legislatif harus mampu berbicara dan menulis dalam Bahasa Indonesia, yang menutup kesempatan penyandang disabilitas wicara.
Situasi tidak baik ini juga dialami para pemilih dari para penyandang disabilitas. Tempat-tempat pemungutan suara yang tidak akses – jalan masuk yang sempit, tidak adanya ram – mengakibatkan tingkat partisipasi pemilih di antara para penyandang disabilitas secara substansial lebih rendah dibandingkan populasi lainnya. Dalam sebuah survei oleh The Asia Foundation, hanya lebih dari setengah penyandang disabilitas Indonesia yang disurvei mengatakan bahwa mereka telah memberikan suara dalam pemilihan parlemen tahun 2009, dan 65,4 persen mengatakan bahwa mereka telah memberikan suara dalam pemilihan presiden sebelumnya. Ini 10 persen lebih rendah dari tingkat partisipasi resmi untuk populasi secara umum.
Untuk mengatasi masalah ini, Ibu Ariani dan beberapa rekan beliau dari organisasi penyandang disabilitas nasional lainnya membentuk PPUA Disabilitas (Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas). Mereka mulai menginventarisi beberapa peraturan pemilu yang tidak mendukung penyandang disabilitas. Upaya mereka mulai membuahkan hasil. Sejak tahun 2004 hingga sekarang, terjadi peningkatan yang signifikan pada pemilih penyandang disabilitas yang berpartisipasi dalam pemilihan umum – bahkan pada pemilih penyandang disabilitas psikososial yang sebelumnya dianggap tidak kompeten secara hukum untuk memilih.
Berkat upaya PPUA dan kelompok-kelompok lainnya, Indonesia mengesahkan “Undang-Undang No. 7 Tentang Pemilihan Umum” yang menghapuskan banyak kebijakan pemilu yang diskriminatif. Misalnya, Keterangan Pasal 240 undang-undang tersebut mengatakan, “Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya…” Pasal 350 mengamanatkan bahwa TPS harus “mudah diakses oleh pemilih berbadan sehat serta pemilih penyandang disabilitas.” Dengan adanya undang-undang ini, saat ini lebih banyak TPS di seluruh Indonesia yang menyediakan format surat suara Braille untuk pemilih tunanetra dan kotak suara yang lebih rendah untuk pengguna kursi roda. Petugas pemilu juga mengizinkan pemilih penyandang disabilitas untuk membawa pendamping ke tempat pemungutan suara jika membutuhkannya. Di sisi pencalonan, para penyandang disabilitas di setiap provinsi ikut mencalonkan diri pada pemilu terakhir.
Hingga saat ini, PPUA telah didirikan di hampir kesemua 34 provinsi di seluruh Indonesia, dan Ibu Ariani terus mendorong hak-hak disabilitas di semua sektor masyarakat. Usia bukanlah halangan bagi beliau. Semangat beliau untuk mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia mendorong beliau untuk tidak pernah berhenti berpikir dan berkarya. Bahkan setelah membentuk PPUA, beliau menginisiasi terbentuknya beberapa organisasi penyandang disabilitas (OPD) lainnya. Di antaranya adalah Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional, yang berfokus pada audit sarana dan prasarana umum untuk memastikan fasilitas dan infrastruktur tersebut dapat diakses dan menawarkan layanan yang inklusi, serta juga Permata Disabilitas, yang memberikan bantuan kepada anak-anak penyandang disabilitas dari keluarga berpenghasilan rendah.
Kehadiran OPD-OPD seperti ini telah membawa perubahan hampir di setiap pelosok negeri. Ibu Ariani menyadari bahwa Indonesia masih harus menempuh jalan panjang untuk mencapai inklusi penuh bagi penyandang disabilitas, namun selangkah demi selangkah – satu organisasi demi satu organisasi – beliau dan rekan-rekannya bekerja untuk mencapai tujuan tersebut.
Mahretta Maha adalah Anggota DJP 2022 dan petugas program PPUA Disabilitas @2022 PPUA. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.
News From the Global Frontlines of Disability Justice
Rwanda’s Marburg Crisis
As Rwanda confronts its first-ever Marburg virus outbreak, people with disabilities face heightened risks — not only from the virus but also from the lack of accessible health information. “Without proper accommodations, such as sign language interpreters, captions, Braille, or visual aids, the Deaf and DeafBlind community may miss crucial information about how to protect themselves, symptoms to watch for, or where to seek help in case of infection,” says Joseph Musabyimana, executive director of the Rwanda Organization of Persons with Deaf Blindness.
Capturing Vision Through Sound and Touch
Last summer, the DJP trained Indigenous activists with disabilities from the Pacific on the iPhone camera to create a documentary series on disability and climate change. With VoiceOver, the iPhone provides image descriptions for blind and low-vision filmmakers and offers other accessible features. “If you think about it, it doesn’t make sense for a blind person to use a camera,” says DJP filmmaker Ari Hazelman. “The iPhone gives you more avenues to tell your story in a more profound way as a blind person.”
Work for All
The We Can Work program equips young Rwandans with disabilities to navigate barriers to employment through education, vocational training, and soft skills development. By fostering inclusive workplaces and advocating for policy changes, the program aims to reduce poverty and promote economic independence. Participants like Alliance Ukwishaka are optimistic that the program will enable them to achieve their dreams and showcase their potential. The initiative is part of a larger effort to support 30 million disabled youth across seven African countries.
Global Recognition
Faaolo Utumapu-Utailesolo’s film “Dramatic Waves of Change” has been named a finalist in the Focus on Ability International Short Film Festival. The film, completed during a Disability Justice Project workshop in Samoa, highlights the impact of climate change on people with disabilities in Kiribati. Utumapu-Utailesolo, who is blind, used an iPhone with accessibility features to create the film. “Do not leave people with disabilities behind when [you] plan, implement, and monitor programs regarding climate change and disaster,” she says. Her achievement is a testament to the power of inclusive filmmaking.
Advancing Democracy
Rwanda has made significant progress in making its elections more accessible, highlighted by the July 15 general elections where notable accommodations were provided. This was a major step forward in disabled Rwandans’ quest for equal rights and participation. “You cannot imagine how happy I am, for I have voted by myself and privately as others do accessibly,” says Jean Marie Vianney Mukeshimana, who used a Braille voting slate for the first time. “Voting is a deeply emotional and meaningful experience for a person with any disability in Rwanda, reflecting a blend of pride, empowerment, and hope.”
Barriers to the Ballot
Despite legislation like the Americans with Disabilities Act, barriers at the polls still hinder — and often prevent — people with disabilities from voting. New restrictive laws in some states, such as criminalizing assistance with voting, exacerbate these issues. Advocacy groups continue to fight for improved accessibility and increased voter turnout among disabled individuals, emphasizing the need for multiple voting options to accommodate diverse needs. ““Of course, we want to vote,” says Claire Stanley with the American Council of the Blind, “but if you can’t, you can’t.”